get app
inews
Aa Read Next : Tak Kuat Menahan Nafsu, Seorang Guru di Batam Cabuli Muridnya

Ayah dan Anak Kompak Cabuli Santri Ponpes di Lingga

Senin, 12 Februari 2024 | 18:43 WIB
header img
10 orang santri di Lingga jadi korban pencabulan pendiri dan pembina pesantren. (Foto: iNews batam / Ruslan)

Sementara untuk pelaku E, menjalankan aksi dengan cara sering mendatangi para korban dengan alasan memberikan vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati dipondok tersebut.

“Jadi tersangka kedua ini modusnya sebagai bapak yang menawarkan santriwati vitamin serta memberikan perhatian kepada santriwati tersebut,” jelasnya.

Dari kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut