BATAM, iNewsBatam.id - Setelah kabur ke sejumlah negara, Yasuke Yamazaki (43) DPO Polisi Jepang akhirnya ditangkap di Indonesia.
Ia menjadi buronan Polisi Jepang sejak 24 Februari 2022. Bahkan selama pelarian ia sempat mampir ke sejumlah negara, Seperti Hongkong, Thailand, UAE, Bulgaria, Turki dan terakhir di Indonesia.
Dalam konfrensi pers di Polresta Barelang, Wakapolresta Barelang AKBP Safrudin Semidang Sakti mengatakan, penangkapan Yasuke ini dilakukan oleh Polairud Polda Kepri ketika sedang melakukan patroli laut pada 30 Januari 2024 lalu.
Dalam Patroli laut tersebut, Polisi mengamankan kapal pembawa PMI Ilegal. Di dalam rombongan tersebut salah satunya adalah Yasuke Yamazaki.
"Karena dia warga negara asing, akhirnya kita serahkan ke Imigrasi. Prosesnya dilanjutkan oleh imigrasi," sebut Safrudin.
Kemudian dari pengecekan Imigrasi Batam diketahui kalau dia adalah DPO Polisi Jepang yang sudah masuk dalam Blue Notice pihak keamanan Jepang.
"Untuk mengelabui petugas, pelaku merubah namanya. Nama baru yang digunakan pelaku untuk pelasiran keluar negeri ini yakni Hajimi Tanaka," sebutnya.
Pelariannya sampai ke Batam awalnya masuk lewat Jakarta, kemudian ke Pontianak dan ke Tanjungpinang.
Sesampai di Tanjungpinang, pelaku menggunakan kapal ke Batam dan hendak berangkat ke Malaysia.
"Disinilah pelariannya berakhir. Dia kita tangkal saat hendak betangkat ke Malaysia," tegasnya.
Pelaku masuk dalam Blue Notice pihak keamanan Jepang karena melakukan penipuan terhadap ratusan orang di negaranya. Setelah aksinya terbongkar pelaku kemudian melarikan diri.
Editor : Gusti Yennosa