BATAM, iNewsBatam.id - Seorang driver PT. Indomarco Prismatama, Abdul Khalik Hasibuan (24), ditangkap polisi setelah nekat membawa kabur uang sebesar Rp216.831.400.
Uang tersebut diketahui, merupakan omset penjualan atau collect sales dari enam gerai Indomaret di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto pada Rabu (6/3/2024) mengatakan, pelaku ditangkap polisi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, kurang dari dua pekan setelah kejadian.
"Kejadian ini berawal pada 17 Februari 2024 saat pelaku ditugaskan untuk menjemput uang hasil penjualan dari enam Indomaret di Nongsa Batam," kata Kapolres.
Kemudian pelapor mendapat telpon dari supervisor Indomaret, jika mobil boks Hino 300 bernomor polisi BP 9131 HG yang digunakan pelaku terparkir di Indomaret Anugrah Park, Bengkong Palapa Kecamatan Bengkong. Sementara itu pelaku sudah tidak ada.
Pelapor juga sudah mencoba menghubungi pelaku melalui sambungan telpon, namun tidak dijawab. Setelah dicek, brangkas-brangkas berisi uang omset penjualan dari enam Indomaret yang ada di dalam mobil telah kosong. Kasus ini pun dilaporkan pihak perusahaan ke Polresta Barelang.
"Pelaku sempat kabur kebeberapa daerah, seperti Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padanglawas, dan berhasil ditangkap di terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Padang, Sumatera Barat," jelasnya.
Adapun enam Indomaret yang menjadi korban yakni, Indomaret di Arira Garden, Nongsa Asri, Sambau, Batubesar, Kampung Melayu, dan CNN Kabil.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP Tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun penjara.
Editor : Johan Utoyo