get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Bawaslu Kepri dan Panwascam di Batam Kepergok Bersama Wanita, Polisi Amankan Ekstasi

Langgar Aturan, Petugas Temukan Tempat Hiburan di Batam Tetap Buka Diawal Ramadhan

Selasa, 12 Maret 2024 | 15:38 WIB
header img
Langgar Aturan, Petugas Temukan Tempat Hiburan di Batam Tetap Buka Diawal Ramadhan. (Foto: iNews Batam / Abdul Kholiq)

Dikatakan Tamba, Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan beberapa aturan khusus bagi penyelenggaraan tempat hiburan. 

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa tempat hiburan malam tutup total selama 8 hari, dengan ketentuan tiga di awal Ramadhan, 2 hari di pertengahan serta 3 hari di akhir Ramadhan, dengan jam operasional dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. 

Aturan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran dan harus dipatuhi para pengusaha. "Kita meminta para pengusaha untuk bisa mematuhi aturan tersebut," tutupnya.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut