get app
inews
Aa Text
Read Next : Apa Keutamaan Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasannya

Bagaimana Hukum Keluar Cairan Bening Keluar dari Kemaluan Saat Puasa?, Simak Penjelasannya

Kamis, 14 Maret 2024 | 08:48 WIB
header img
Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa (Foto: Elements Envato)

BATAM, iNewsBatam.id – Cairan bening sebelum ejakulasi disebut juga dengan cairan pra ejakulasi. Cairan ini dikeluarkan oleh sejumlah kelendar pada alat kelamin pria, yakni kelenjar Cowper, kelenjar Littre, dan kelenjar Morgagni. 

Hukum keluar cairan bening dari kemaluan saat puasa perlu disimak. Cairan bening yang keluar dari kemaluan ini kerap disebut sebagai air madzi

Air madzi sendiri merupakan cairan berwarna putih bening dengan teksur lengket yang keluar dari kemaluan ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat, dan tidak menyebabkan lemas setelahnya, menurut laman NU Online. 

Keluarnya air madzi ini dapat dialami baik laki-laki maupun perempuan. 

Lantas, bagaimana hukumnya keluar air madzi saat berpuasa? Simak ulasannya berikut ini. 

Hukum Keluar Cairan Bening dari Kemaluan Saat Puasa 

Melansir dari laman NU Online, Rabu (13/3/2024), cairan bening dari kemaluan atau air madzi tidak dapat membatalkan puasa. 

Seorang muslim yang mengeluarkan air madzi saat berpuasa tetap dapat melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam.

Hal itu merujuk pada kitab Fiqh Ash-Shiyam karya Syekh Hasan Hitou, yang berbunyi, “jika seorang suami mencium istrinya dan dia sedang berpuasa, kemudian merasa nikmat dan keluar madzi, namun tidak mengeluarkan mani, maka jumhur berpendapat puasanya tidak batal, dan itu adalah pendapat ulama Syafi’iyyah tanpa ada perbedaan di antara mereka.” 

Namun perlu diketahui bahwa air madzi tergolong najis tetapi tidak mewajibkan seseorang untuk mandi junub. 

Oleh karenanya, umat muslim cukup membersihkan bagian tubuh atau pakaian yang terkena air madzi menggunakan air bersih dan suci. 

Rasulullah SAW bersabda, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut