get app
inews
Aa Read Next : Kelompok Yahudi Gelar Ritual Sembelih Sapi Merah untuk Rebut Masjid Al Aqsa saat Idul Fitri?

Afrika Selatan Bakal Hukum Warganya yang Ikut Perang untuk Israel

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:57 WIB
header img
Menlu Afrika Selatan, Naledi Pandor menegaskan akan menangkap warganya berperang bersama Israel di Jalur Gaza, Palestina (Foto: Reuters)

ANKARA, iNewsBatam.id - Afrika Selatan konsisten mengecam genosida Israel terhadap warga Gaza. Negera tersebut akan menangkap warganya yang bergabung dengan militer Israel atau berperang bersama tentara Zionis di Jalur Gaza, Palestina

 “Saya telah mengeluarkan pernyataan memperingatkan warga Afrika Selatan dan yang berjuang bersama atau menjadi bagian Pasukan Pertahanan Israel. Kami sudah siap. Saat Anda pulang, kami akan tangkap Anda,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Afrika Selatan, Naledi Pandor, seperti dilaporkan surat kabar The Times of Israel. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Afrika Selatan pada Desember 2023 telah mengeluarkan peringatan awal soal pelanggaran terhadap hukum internasional oleh pasukan Israel di Gaza.  

"Mereka bisa dikenakan tuntutan di Afrika Selatan," bunyi pernyataan saat itu.  

Afrika Selatan melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada 29 Desember 2023.

Negara Yahudi itu dituduh melanggar Konvensi PBB Tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. 

Dalam tuntutannya Afsel mendesak pengadilan tertinggi PBB itu untuk mengeluarkan putusan sementara karena situasi kemanusiaan di Gaza sangat mendesak. Sidang mengenai permintaan tersebut diadakan pada 11-12 Januari 2024. 

Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan Israel untuk melakukan semua hal yang diperlukan guna mencegah tindakan yang ditentukan dalam Pasal 2 Konvensi Genosida, yakni untuk mencegah, menghalangi, dan menghukum mereka yang menyerukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. 

Menghapus kondisi kehidupan yang merugikan dengan menyediakan layanan penting serta bantuan kemanusiaan serta mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah penghancuran bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran Konvensi Genosida terhadap warga Palestina. 

ICJ juga memerintahkan Israel untuk menyampaikan laporan tentang seluruh tindakan yang diambil tersebut dalam waktu 1 bulan sejak tanggal keputusan.

 

Sumber: iNews.id

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut