PADANG, iNewsBatam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sembilan perempuan dan peralatan hiburan dari sejumlah tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa razia dilakukan di beberapa titik di Kota Padang berdasarkan surat edaran Walikota Padang yang melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan.
Sementara tempat hiburan yang terjaring razia yakni: Kawasan By Pass: Petugas mengamankan empat perempuan, speaker, dan sejumlah botol minuman beralkohol dari tempat karaoke yang beroperasi hingga larut malam.
Di Kawasan Batang Arau petugas mengamankan satu perempuan dan satu unit speaker dari tempat karaoke. Sementara di kawasan Pondok petugas mengamankan dua perempuan dan puluhan botol minuman beralkohol dari kafe karaoke.
"Penginapan di Kawasan Pondok petugas mengamankan dua perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas. Sehingga yang diamankan 9 perempuan," ujarnya.
Semua perempuan dan peralatan hiburan yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggar surat edaran Walikota Padang. Satpol PP mengimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk mematuhi surat edaran Walikota Padang dan tidak beroperasi selama bulan Ramadan.
Masyarakat diimbau untuk melapor kepada Satpol PP jika menemukan tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta