Dari dalil ayat Alquran tersebut dapat diketahui ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yakni:
1. Fakir adalah golongan yang memiliki harta namun sangat sedikit dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin adalah golongan yang masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil adalah golongan yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf adalah sebutan orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab atau hamba sahaya adalah umat Muslim yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
6. Gharimin adalah golongan yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fi Sabilillah adalah golongan yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan biaya saat perjalanan dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Demikianlah penjelasan mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Allahu a'lam.
Sumber: Okezone
Editor : Johan Utoyo