get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Sudah Membagikan Dana THR Sebesar Rp13,4 Triliun per 24 Maret 2024

Setoran Pajak Karyawan Tembus Rp43,3 Triliun, Menkeu: PPh 21 Relatif Sangat Baik

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:40 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 relatif positif karena adanya perbaikan gaji/upah karyawan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBatam.id -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 relatif positif karena adanya perbaikan gaji/upah karyawan.

Adapun data Kementerian Keuangan mengungkap realisasi PPh Pasal 21 hingga akhir Februari 2024 telah terkumpul Rp43,3 triliun atau berkontribusi 16,1% dari total penerimaan pajak.

"PPh 21 kita relatif sangat baik, ini artinya tenaga kerja ada penciptaan kesempatan kerja baru yang kemudian mereka membayar PPh 21 atau juga para pekerja mendapatkan kenaikan gaji dan PPh 21 yang dibayarkan menjadi lebih tinggi, atau kombinasi di keduanya," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (19/3/2024).

Sri Mulyani menegaskan, tren PPh yang positif menggambarkan bahwa perekonomian Indonesia terus melanjutkan tren peningkatan dalam jangka panjang.

"PPh 21 itu menggambarkan tren yang cukup positif, ini yang menggambarkan bahwa adanya perekonomian yang relatif stabil dan positif," katanya.

Kemudian, PPh Badan juga menunjukkan tren yang positif. Tercatat, realisasi PPh Badan hingga akhir Februari 2024 mencapai Rp37,66 triliun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut