get app
inews
Aa Text
Read Next : Dialog Spesial Rakyat Bersuara Adu Bukti Buat Demokrasi, Malam Ini di iNews

450 ASN dan 5 Pejabat Dijatuhi Sanksi Gegara Bersikap Tidak Netral

Senin, 25 Maret 2024 | 13:15 WIB
header img
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan dan dijatuhkan sanksi akibat tak netral dalam Pemilu 2024. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsBatam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap ada ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan dan dijatuhkan sanksi akibat tak netral dalam Pemilu 2024.

Tito  merincikan, ada 450 ASN yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panwaslu akibat tak netral. Dari jumlah itu, sebagian dinyatakan melanggarvetik dan diberi sanksi.

"450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panwaslu melanggar netralitas. Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," terang Tito saat RDP bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/3/2024).

Tak hanya ASN, Tito juga mengungkapkan adanya sejumlah pejabat yang dilaporlan akibat tak netral dalam Pemilu 2024. Bahkan, kata Tito, laporan itu telah ditindaklanjuti dan pejabat tersebut telah diberi sanksi.

"Ada beberpaa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, Inspektorat juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain, ada lima (pejabat) yang kita lakukan (sanksi) penggantian," terang Tito.

Tito menjelaskan, mutasi itu didasari lantaran pejabat yang dilaporkan karena terbukti mendukung kandidat tertentu. Ia menekankan, para oknum pejabat itu tak spesifik mendukung satu paslin tertentu, melainkan ke sejumlah kandidat.

"Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini, kita berikan sanksi juga dengan penggantian," terangnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut