get app
inews
Aa Read Next : Pelaku Pencurian Genset Indomaret Tertangkap, Polisi: 2 Orang Residivis

Ingin Rebut Hati Calon Mertua, Pemuda Ini malah Terancam Penjara

Rabu, 27 Maret 2024 | 13:27 WIB
header img
Pemuda yang merekayasa cerita dengan mencuri sapi milik calon mertua untuk merebut hatinya saat dimasukkan polisi ke dalam penjara. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

JEMBER, iNewsBatam.id - Mendapat restu orang tua merupakan salah satu hal yang penting untuk melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius, akan tetapi tidak semuanya berjalan dengan mulus.

Berbagai cara dilakukan untuk memikat hati calon mertua. Bahkan ada yang melakukan cara diluar nalar.

Seperti halnya aksi nekat yang dilakukan pemuda berinisial YAP warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersai, Jember, Jawa Timur. 

Dia merancang skenario mencuri sapi milik calon mertua lalu seolah menemukan ternak yang hilang tersebut dengan tujuan merebut hati orang tua dari gadis pujaannya. 

Namun skenarionya gagal total. Dia malah ditangkap warga dan dibawa ke Kantor Polsek Bangsalsari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat diperiksa, pemuda tersebut menjawab berbelit-belit hingga akhirnya mengakui perbuatan mencuri sapi tersebut. 

Kejadian bermula saat hubungan asmaranya tidak direstui calon mertua. YAP kemudian membuat skenario mencuri sapi milik calon mertuanya tersebut. 

Dalam skenarionya, dia berencana seolah sapi milik calon mertua yang akan dicuri lepas dari kandang. 

Kemudian dia akan memberi kejutan untuk merebut hati calon mertua dengan membawa sapi tersebut seakan-akan menemukannya di jalan. 

Namun sayang semua rencananya tidak berjalan mulus. Saat membawa sapi dari kandang menjelang sahur, tiba-tiba sapi tersebut menendangnya lalu lari. Sontak pemuda YAP mengejarnya hingga terdengar suara kegaduhan yang didengar warga sekitar. 

Warga yang curiga ada orang mengejar sapi lalu menangkap pelaku. Mereka juga mengamankan sapi tersebut lalu membawa pelaku ke kantor polisi karena berbelit belit saat diinterogasi.

Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Aipda Beny Wicaksono mengatakan, pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa. 

"Dia mengaku ingin memberikan kejutan kepada calon mertuanya agar diterima berhubungan dengan anaknya," ujarnya, Rabu (27/3/2024). 

Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian . Dia diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

Sumber: iNews.id

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut