JAKARTA, iNewsBatam.id - Plt Karutan KPK tahun 2021, Ristanta dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, Ristanta telah terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.
Ristanta dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Plt Karutan KPK.
“Mengadili. pertama menyatakan terperiksa Ristanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf B peraturan dewan pengawas nomor 3 tahun 2021,” kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, Ristanta juga dijatuhkan sanksi beratu berupa permintaan maaf secara terbuka. “Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” ujarnya.
Lebih jauh, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.
“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 15 tersangka kasus pungli di Rutan lembaga antirasuah tersebut. Penahanan ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Pantauan di Gedung Juang KPK, ke-15 tahanan tersebut kompak mengenakan rompi oranye. Saat digiring menuju lokasi konferensi pers, tangan mereka terborgol.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat. "Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis 15 Februari 2024.
Tumpak menjelaskan, 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK. "12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.
"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.
Sumber: Okezone
Editor : Johan Utoyo