get app
inews
Aa Read Next : Mengaku Temukan Mobil, Pelaku Pencurian di Batam Minta Tebusan Rp 20 juta

Polda Kepri Ungkap 36 Kasus Narkoba selama Dua Bulan Terakhir

Rabu, 03 April 2024 | 12:10 WIB
header img
Polda kepri telah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus peredaran narkoba pada periode Februari hingga Maret 2024. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau (kepri) telah berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus peredaran narkoba pada periode Februari hingga Maret 2024. Dalam kasus tersebut pihaknya mengamankan 44 orang tersangka yang terdiri dari 41 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 21.008,84 gram sabu, 1.124 butir ekstasi, dan 2.188,74 gram ganja kering.

"Ini sebagai wujud nyata dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolda Kepri pada Selasa, (2/4/2024) kemarin.

Dari kasus-kasus tersebut ungkapnya, ada yang menonjol diantaranya pengungkapan 1.086 gram sabu pada 22 Februari 2024 dengan tersangka JM Als R. Kemudian dilanjutkan dengan tersangka AP dengan barang bukti 1.715 gram daun ganja kering serta 93,25 gram biji ganja pada 7 Maret 2024.

"Pada tanggal 8 Maret 2024,polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.119 butir ekstasi serta meringkus tersangka Inisial BS. Terakhir kasus menonjol pada tanggal 21 Maret 2024, tersangka inisial H yang ditangkap dengan 20 bungkus narkoba jenis sabu yang diselundupkan kedalam kemasan teh China berwarna kuning bertuliskan Guanyinwang seberat 19.630 gram," ulasnya.

Untuk para tersangka dijerat dalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.  

Kemudian dilanjutkan dengan pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.

Atas pencapain tersebut, Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi kepada Ditresnarkoba Polda Kepri atas kinerja luar biasa dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau."Kita memberikan apresiasi atas kerja keras Ditrenarkoba dalam mengungkap kasus-kasus tersebut," katanya lagi.

Editor : Johan Utoyo

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut