get app
inews
Aa Read Next : Warga Anambas Ditahan Polisi karena Penipuan Jual Beli Tanah

Pengakuan Pria Batam Calo Rekrutmen Polri: Uang Hasil Menipu Habis untuk Judi

Senin, 13 Mei 2024 | 17:53 WIB
header img
Hafiz Zul Rojak Lubis alias Haji Rojak, pelaku penipuan bermodus calo rekrutmen anggota polisi saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, Batam. (Foto: Gusti Yenossa/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Aksi tipu-tipu seorang pria di Batam, Kepulauan Riau berakhir di tangan polisi. Pria bernama Hafiz Zul Rojak Lubis alias Haji Rojak menipu tetangganya dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi polisi.

Saat diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polresta Barelang, Rojak mengaku uang ratusan juta rupiah hasil menipu tersebut, telah ludes.

"Uangnya habis untuk main judi slot jackpot, togel, bayar kos, sama kebutuhan pribadi," ujar Rojak saat diperiksa penyidik Unit 3 Satreskrim Polresta Barelang, Senin (13/5/2024).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengungkapkan kasus penipuan itu terjadi pada akhir tahun lalu, tepatnya Desember 2023.

"Pelaku kita amankan di Medan pada Kamis (9/5/2024). Pelaku mengiming-imingi bisa membantu memasukkan anak korban sebagai bintara tahun angkatan 2022. Namun nyatanya anak korban tidak lulus," ujarnya.

Ramadhanto juga menampil jika pelaku memiliki kenalan Perwira Tinggi (Pati) di Mabes Polri. "Tapi itu hanya akal-akalan pelaku saja," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan jika Rojak merupakan seorang residivis dan pernah ditangkap tahun 2021 lalu atas kasus penggelapan mobil.

"Sampai sejauh ini baru satu orang korban yang membuat laporan. Kita mengimbau, jika ada korban lainnya agar segera melapor," tuturnya.

Kini, Rojak mendekam di sel tahanan. Ia dijerat pasal 372 KUHP juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hafiz Zul Rojak Lubis alias Haji Rojak pelaku penipuan calon Bintara polisi ditangkap di persembunyiannya, Tebing Tinggi Medan, Sumatera Utara.

Dalam aksinya, pelaku menipu Ketua RT di tempat tinggalnya, Perum Green Nongsa City, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Dia meminta Rp 106 juta untuk meloloskan anak korban masuk Bintara Polri dan ditambah biaya lain-lainnya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku penipuan dan penggelapan tersebut mengaku memiliki saudara berpangkat jenderal di Mabes Polri. Namun setelah menerima uang, ia langsung kabur ke Medan.
 

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut