Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : IJTI Kepri dan AJI Batam Doakan 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Jurnalis Kepri Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di DPRD Batam

Senin, 27 Mei 2024 | 14:15 WIB
  • author Pratamayude
Jurnalis Kepri Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di DPRD Batam
Jurnalis dari berbagai organisasi di Kepulauan Riau menggelar aksi damai di Gedung DPRD Batam menolak revisi RUU Penyiaran. (Foto: dok. AJI Kota Batam)

BATAM, iNewsBatam.id - Puluhan jurnalis di Kepulauan Riau (Kepri), melakukan aksi damai menolak Revisi Undang Undang Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI di depan Kantor DPRD Kota Batam, Senin (27/5/2024).

Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Kepri.

Aksi dimulai dengan berjalan kaki dari depan Alun-alun Engku Putri menuju DPRD Batam pada pukul 09.00 WIB untuk menyampaikan pernyataan sikap.

Ketua IJTI Kepri Gusti Yennosa dalam orasinya, menolak keras pasal bermasalah di draf RUU penyiaran karena membahayakan demokrasi.

Menurutnya, pengesahan pasal bermasalah berarti upaya pelemahan pers.

"Kita dukung penguatan dewan pers. Pengesahan pasal bermasalah berarti kemunduran demokrasi dan yang paling dirugikan adalah rakyat," kata dia.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut