get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Independensi, Jurnalis di Batam Deklarasi "Jurnalis Bukan Juru Kampanye"

Jurnalis Kepri Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran di DPRD Batam

Senin, 27 Mei 2024 | 14:15 WIB
header img
Jurnalis dari berbagai organisasi di Kepulauan Riau menggelar aksi damai di Gedung DPRD Batam menolak revisi RUU Penyiaran. (Foto: dok. AJI Kota Batam)

Begitu juga yang disampaikan Ketua AJI Batam, Fiska Juanda. Dia menilai ada beberapa pasal RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang dinilai cukup menganggu kerja-kerja jurnalistik. Pasal-pasal ini akan membuat KPI menjadi lembaga superbodi dalam dunia jurnalistik, juga kewenangannya akan tumpang tindih dengan Dewan Pers. 

Ruang lingkup kerja KPI pun nantinya bertambah yakni platform digital penyiaran.

Menurutnya, pasal paling bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi adalah 50B ayat 2 (c) mengenai standar isi siaran. Secara spesifik disebutkan bahwa ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

"Pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers. Pasal ini secara terang benderang menyasar kerja-kerja jurnalistik investigasi," kata dia.

Definisi penyiaran ini bisa luas cakupannya, tidak hanya akan menyasar media arus utama, tetapi juga jurnalisme investigasi yang dilakukan via internet, media online, atau bahkan hingga media sosial. 

Pasal 50B ayat 2 (c) ini sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers yang menyatakan, bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedalan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, di Pasal 4 ayat 1 UU Pers jelas menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

Lalu, pasal 50B ayat 2 K RUU Penyiaran menyatakan akan menghentikan tayangan dianggap mencemarkan nama baik. Pasal ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritiknya. Selain itu, pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari KUHPindana oleh Mahkamah Konstitusi Maret 2024 lalu. 

Kewenangan KPI berdasarkan RUU Penyiaran menyatakan bisa mengatur dan menangani sengketa pers penyiaran. 

Sehingga, hal itu dinilai tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers, serta tumpang tindih UU Pers dan RUU Penyiaran. Perluasaan kewenangan KPI dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 berpotensi memberhangus kemerdekaan pers, kebebasan ekspresi, dan kreativitas di ruang digital. 

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut