BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak 12 orang ditangkap polisi terkait kasus narkoba di Batam, Kepulauan Riau sepanjang bulan Mei 2024.
Ke-12 tersangka ini merupakan bagian dari 7 kasus yang berbeda, dengan jumlah total barang bukti sebanyak 2.107 gram sabu, ganja 5.032 gram, dan 64 butir ekstasi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, kasus pertama terjadi pada tanggal 7 Mei 2024. Polisi menangkap pria berinisial BW dengan barang bukti 844 gram sabu di samping ruko Panbil Mall, Muka Kuning, Kota Batam.
"Selanjutnya pada tanggal 9 Mei 2024, tersangka W berhasil diamankan di Pelabuhan Rakyat Sekupang dan didapati sabu seberat 490 gram," ujar Nugroho, Kamis (30/5/2024).
Ia melanjutkan pada 11 Mei 2024, tersangka yang diamankan yakni NU dan MA yang merupakan pasangan suami istri. Mereka menjual ke WAH dan ditemukan 219,03 gram sabu.
"4 paket kecil dengan harga Rp 100 ribu diamankan dari NU, dan diruntut paket itu didapat dari suaminya MA, sedangkan WAH sebagai pembeli paket sabu," katanya.
Kemudian ia melanjutkan, kasus ke empat pada 20 Mei 2024. Ada 4 tersangka M, S, H, dan FR yang diamankan di Tembesi, Sagulung. Dari mereka, polisi mendapatkan 8 paket ganja dengan berat 5.032,35 gram.
"LP kelima pada 21 Mei 2024, tersangka DLH (24) yang diamankan di parkiran salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batuampar, dengan barang bukti 64 butir ekstasi. Diketahui barang tersebut berasal dari Malaysia," tuturnya.
Pada 25 Mei 2024, Satres Narkoba Polresta Barelang juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka , MBK diamankan bersama 503,83 gram di Perairan Pulau Kasu, Belakang Padang.
"Terakhir YA, dimana ia ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay Kota Batam dengan barang bukti 49,88 gram sabu, yang dia simpan di lewat jalur belakang (dubur) pada 27 Mei 2024," terangnya.
Para tersangka kasus narkoba ini, kini dijebloskan ke sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Gusti Yennosa