BATAM, iNewsBatam.id - PT Adhya Tirta Batam (ATB) memberikan tanggapan terkait hasil putusan Makamah Agung (MA) tentang kewajiban membayar tunggakan pajak permukaan air kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus menyampaikan terkait hal tersebut, pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum, guna mengawal hasil putusan itu.
"Sehubungan dengan berita yang beredar terkait sengketa Pajak Air Permukaan antara Bapenda Provinsi Kepri dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB), dengan ini kami informasikan bahwa ATB secara resmi telah menunjuk OC Kaligis & Associates sebagai kuasa hukum," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024) sore.
Maria menyampaikan segala informasi dan klarifikasi yang dibutuhkan, silahkan menghubungi kantor hukum OC Kaligis & Associates.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memenangkan sengketa pajak air permukaan dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB).
Sengketa ini telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan Bapenda Kepri sebagai Termohon dan PT ATB sebagai Pemohon.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan dari PT ATB.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak," ujar Diky.
Editor : Gusti Yennosa