get app
inews
Aa Read Next : BP dan Pemko Batam Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Irak U-23

BP Batam Bantah Kuasa Hukum ATB soal Pembayaran Pajak Air Permukaan

Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:53 WIB
header img
Kantor Badan Pengusahaan Batam di kawasan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengusahan (BP) Batam merespons pemberitaan berkaitan dengan keterangan PT Adhya Tirta Batam (ATB)  yang menyatakan dalam hak jawabnya bahwa pembayaran pajak air permukaan (PAP) merupakan kewajiban BP Batam.

Melalui Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Alex Sumarna, BP Batam menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidaklah benar.

Alex Sumarna mengatakan bahwa PT ATB sebagai Perusahaan penerima konsesi pengelolaan air minum di Batam selama 25 tahun, merupakan pihak yang sesuai perundangan merupakan subjek pajak yang wajib  dikenakan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

“PT ATB adalah pengelola air minum di Pulau Batam mulai dari hulu hingga hilir selama 25 tahun. Sebagai pihak yang melakukan pengambilan dan memanfaatkan air baku,  dikenakan kewajiban pajak air permukaan (subyek pajak) adalah PT ATB," kata Alex, Jumat  (7/6/2024).

Dia menambahkan bahwa, tercantum dalam tagihan pajaknya, PT ATB yang menjadi subyek pajak terhutang.

Ia juga menjelaskan bahwa selama masa konsesi sampai dengan berakhirnya konsesi selama 25 tahun, PT ATB selalu taat membayar pajak air permukaan kepada Pemprov kepri.

Alex menjabarkan bahwa yang lalai tidak dibayarkan adalah selisih kenaikan tarif yang terjadi saat diberlakukan Pergub Kepri, sehingga muncul tunggakan tagihan.

“PT ATB tidak mau membayar adanya selisih kenaikan tarif yang pernah diberlakukan berdasarkan pergub kepri (2 tahun) yang nilainya mencapai Rp 48 miliar. Yang menjadi tunggakan dalam kasus ini bukan PT ATB tidak mau membayar pajak air permukaan, namun PT ATB tidak mau membayar selisih dari kenaikan tarif pajak air permukaan yang pernah diberlakukan pemerintah (Pemprov Kepri) tersebut," jelasnya.

Tunggakan pajak itu muncul setelah terbit Peraturan Gubernur Kepri Nomor 25 Tahun 2016 yang mengatur terkait Nilai Perolehan Air (NPA) permukaan.

Meskipun setelahnya terbit Peraturan Menteri PU PR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, namun terbitnya peraturan tersebut tidaklah menghilangkan tunggakan pajak air permukaan yang mesti dibayarkan ATB.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut