Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Amsakar Pastikan Alokasi Kaveling Laut Dikembalikan ke BP Batam
Advertisement . Scroll to see content

BP Batam Bantah Kuasa Hukum ATB soal Pembayaran Pajak Air Permukaan

Jum'at, 07 Juni 2024 | 12:53 WIB
  • author Pratamayude
BP Batam Bantah Kuasa Hukum ATB soal Pembayaran Pajak Air Permukaan
Kantor Badan Pengusahaan Batam di kawasan Batam Center, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

Ia juga menegaskan bahwa dalam Putusan MA No.199B tidak ada menyebutkan ataupun menyinggung kewajiban BP Batam untuk membayar Pajak Air Permukaan.

“Pemprov juga tidak pernah menagihkan hal tersebut kepada BP Batam. Yang ditagih subjek pajaknya yaitu PT ATB," katanya.

Kemudian merujuk kembali pada Pasal 2 Ayat (1) Huruf d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Pemanfaatan air permukaan bagi perusahaan bermacam-macam, mulai dari proses produksi hingga untuk kebutuhan lainnya pada aktivitas sehari-hari.

Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Dan objek yang terbebas atau tidak dikenakan PAP di adalah: Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut