get app
inews
Aa Read Next : Pemimpin Merakyat, Ansar Ahmad Pilihan Tepat Masyakat untuk Kemajuan Kepri 

Sengketa Pajak Air Permukaan, Pemprov Kepri: PT Adhya Tirta Batam Wajib Bayar Rp 48 Miliar

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:11 WIB
header img
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memenangkan sengketa pajak air permukaan dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Sengketa ini telah mencapai tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dengan Bapenda Kepri sebagai Termohon dan PT ATB sebagai Pemohon.

Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Pajak yang sebelumnya menolak gugatan dari PT ATB.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus memperkuat putusan dari Pengadilan Pajak," ujar Diky, Selasa (4/6/2024).

Bapenda Kepri kini meminta PT ATB untuk segera melunasi kewajibannya terkait pajak air permukaan yang kurang bayar untuk periode Juli 2016 hingga Juni 2018. Jumlah total yang harus dibayar, termasuk sanksi administrasi, mencapai Rp 48.662.612.852,12.

Menurut Diky, pelunasan hutang ini tidak hanya akan menyelesaikan kewajiban PT ATB kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.

"PAD yang diperoleh dari pelunasan hutang PT ATB dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Kepri," tambahnya.

Dalam upaya penagihan pajak, Bapenda Kepri akan terus menegakkan peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100.000.000,00 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengatur tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik penanggung pajak, dan pemberian ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa.

"Kami berharap hasil putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa taat dan patuh dalam membayar pajak sehingga menghindari sanksi yang akan diberikan," kata Diky.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut