Sementara, Kasi Humas Polres Anambas, Iptu Raja Vindho menambahkan, pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018 dimana korban mentransfer uang ke rekening pelaku dengan jumlah Rp 300 juta.
Namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang dijanjikan oleh AS hingga pada tahun 2021 nomer ponsel pria itu tidak bisa dihubungi kembali.
Pada tahun 2022, AS menghubungi korban yang merupakan warga Siantan, Anambas ini dan menjelaskan bahwa selama ini dirinya ada masalah di Kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara.
AS kembalimembujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang dirinya sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah digunakan sebelumnya beserta keuntungannya.
Korban yang percaya dengan cerita AS, kembali memberikan modal dengan cara ditransfer beberapa kali dengan nilai mencapai Rp 825 juta. Sehingga, total uang yang ditransfer mencapai lebih dari Rp 1,125 miliar.
"Beberapa bulan menunggu pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib," ucap Raja Vindho.
Saat ini AS telah dibawa ke Batam dan dititipkan di sel tahanan Polsek Sei Beduk dan hari ini diboyong ke Anambas menggunakan kapal laut.
AS dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Editor : Gusti Yennosa