get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum TNI dan Polisi Diduga Peras Warga Batam Rp1 Miliar Bermodus Penggerebekan Narkoba

Puluhan Warga Sagulung Batam Jadi Korban Penipuan Kavling, Polisi Buru Dosen

Rabu, 10 September 2025 | 18:40 WIB
header img
Warga menunjukkan dokumen pembelian kavling yang dijual oleh seorang oknum dosen di Batam. Belakangan, warga merasa tertipu. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Puluhan warga Sagulung mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau untuk menanyakan tindak lanjut kasus dugaan penipuan lahan kavling yang melibatkan seorang oknum dosen.

Salah seorang warga, Ari Zalukhu, mengatakan laporan telah disampaikan sejak Mei 2025. Namun hingga kini penyidik masih meminta warga menunggu proses hukum.

“Laporan penipuan penjualan kavling di Dapur 12 Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, sudah sejak Mei. Korbannya sekitar 60 orang,” ujar Ari, Selasa (9/9).

Ari menuturkan, para korban membeli lahan kavling dengan harga bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp60 juta per unit. Bahkan ada yang membeli hingga empat kavling. Ia sendiri membeli pada Agustus 2024 dari seseorang bernama Firmansyah yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Dia menjual kavling siap bangun dan menyatakan lahan itu miliknya,” kata Ari.

Ukuran lahan yang ditawarkan sekitar 6x12 meter. Warga juga menerima surat kavling setelah melakukan pelunasan. Namun belakangan surat baru diberikan setelah pembayaran penuh sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Lucunya, surat baru diberikan setelah uang lunas. Di situ kami mulai curiga,” tambahnya.

Setelah itu, oknum dosen yang disebut pemilik sekaligus marketing lahan tak bisa lagi dihubungi. Warga sempat mendatangi BP Batam, namun diarahkan langsung ke Polda Kepri.

“Kami hanya ingin statusnya jelas. Kalau memang tidak bisa, kami menuntut uang kembali 100 persen,” tegas Ari.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Misbachul Munir, membenarkan laporan tersebut. Sedikitnya 39 orang resmi melapor sebagai korban dugaan penipuan lahan kavling dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP.

“Harga kavling ditawarkan Rp100 juta per unit dengan sistem pembayaran bervariasi. Ada pelapor yang sudah setor Rp80 juta dalam tiga kali cicilan,” jelas Munir.

Munir menambahkan, kasus ini sudah ditangani hampir empat bulan. Namun polisi kesulitan melacak terlapor.

Tim penyidik bahkan mendatangi rumah dan kampus tempatnya dulu mengajar, tetapi pihak keluarga maupun kampus menyatakan yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di sana.

“Kami sudah berusaha mencari, tapi hingga kini terlapor belum ditemukan,” ujarnya.

Saat ini penyidik tengah menyusun berkas untuk gelar perkara. Jika hasil gelar menyatakan cukup bukti, maka laporan polisi resmi akan diterbitkan sehingga upaya penangkapan bisa dilakukan.

“Kami sedang menjadwalkan gelar perkara secepatnya. Jika ada korban mengetahui keberadaan terlapor, segera lapor agar bisa kami tindaklanjuti,” tutup Munir.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut