get app
inews
Aa Read Next : Jerat Utang Pinjol Bikin Karyawati Pabrik di Batam Curi Ratusan Ponsel

Karyawati di Batam Curi Ratusan Ponsel Milik Perusahaan, Kerugian Rp 500 Juta

Jum'at, 14 Juni 2024 | 19:59 WIB
header img
Tersangka ES, pelaku pencurian ratusan unit ponsel milik PT Sat Nusapersada di Batam, Kepulauan Riau diiringi petugas di Mapolresta Barelang. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang karyawati pabrik ternama berinisial ES (24), nekat mencuri ratusan handphone yang diproduksi sebuah perusahaan di Batam, Kepulauan Riau.

ES yang bekerja di bagian operator produksi PT Sat Nusapersada (Satnusa) beraksi tak seorang diri. Ia bekerja sama dengan dua rekannya, DK dan J, selaku penadah untuk menjajakan hape tersebut di media sosial dengan harga miring.

"Ada tiga orang yang kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, Jumat (14/6/2024) sore.

Kasus pencurian di pabrik ponsel ternama  itu, terungkap pada 29 Mei 2024 setelah seorang karyawan baru hendak mendaftarkan handphone Xiaomi Poco X6 5G miliknya ke perusahaan.

"Karena aturan PT Sat Nusapersada, setiap karyawan wajib mendaftarkan ponsel milik mereka ke perusahaan," kata Ramadhanto.


Namun upaya karyawan baru meregistrasi ponsel miliknya selalu gagal. Hal ini kemudian memunculkan kecurigaan jika ponsel tersebut merupakan milik perusahaan yang belum dikemas atau dikirimkan ke pemesan.

Pihak perusahaan yang sudah curiga, lalu memgecek IMEI ponsel tersebut. Ternyata benar, alat komunikasi yang diregistrasikan oleh karyawan baru itu masih terdaftar sebagai milik PT Sat Nusapersada.

"Karyawan tersebut (pemilik handphone) mengaku bahwa ponsel itu baru dibeli dari seseorang melalui marketplace facebook," katanya.

Kemudian, pihak perusahaan mengecek jumlah hape yang hilang. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri kasus pencurian tersebut.

"Pihak perusahaan sudah melakukan audit dan diperkirakan masih ada 143 unit hape yang hilang dari merek yang sama tapi tipe berbeda," ungkap Ramadhanto.

Saat ini penyidik masih memeriksa terhadap ketiga pelaku secara intensif. Polisi juga telah melakukan pra rekontruksi di lokasi perusahaan.

"Kerugian perusahaan mencapai Rp 400 juta sampai Rp 500 juta," ujar Kasat.

Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut