get app
inews
Aa Read Next : Meski Punya Keunggulan, Paspor Elektronik Malah Kurang Diminati Warga Batam

Kantor Imigrasi Natuna Sudah Layani Pembuatan e-Paspor, Segini Biayanya

Senin, 15 Juli 2024 | 13:50 WIB
header img
Seorang warga mengurus pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Natuna. (Foto: Alfie/iNewsBatam.id)

NATUNA, iNewsBatam.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau sudah bisa melayani pembuatan paspor elektronik atau e-Paspor. Sebanyak 157 orang telah mengajukan permohonan pembuatan paspor tersebut.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, Tedy Wibisono mengatakan, pihaknya ditunjuk untuk menerbitkan e-Paspor oleh pusat sejak awal tahun 2024. Padahal tidak semua kantor imigrasi menerbitkan e-Paspor.

"Sejak awal tahun kemarin, kami sudah dapat jatah dari pusat untuk dapat menerbitkan e-Paspor. Memang tidak semua imigrasi menerbitkan e-Paspor," ujar Tedy Wibisono, Senin (15/07/2024).

Tedy menjelaskan, ada perbedaan dan kelebihan antara e-Paspor dengan paspor biasa. Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya.

Selain itu, chip di e-Paspor bisa dipindai dan dengan adanya data biometrik pada chip tersebut membuat paspor elektronik lebih sulit dipalsukan. Nantinya, pengguna e-Paspor bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

"Ke Jepang juga bebas visa tapi harus registrasi ke kedutaan Jepang terlebih dulu. Selain itu, e-Paspor tidak mudah untuk dipalsukan," katanya.

Tedy menuturkan, syarat permohonan untuk penerbitan e-Paspor sama seperti syarat pada permohonan paspor biasa. Namun harga untuk e-Paspor sedikit lebih mahal.

"Syarat pakai KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah atau akta lahir serta buku nikah. e-Paspor harganya Rp 650 ribu sedangkan paspor biasa Rp 350 ribu untuk masa berlaku 10 tahun," katanya.

Menurutnya, permohonan untuk penerbitan paspor biasa maupun e-Paspor akan selesai selama tiga hari setelah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai juga melayani percepatan penerbitan paspor dengan menambah biaya PNBP sebesar Rp 1 juta, dengan kuota lima orang per hari dan dilayani di bawah pukul 12.00 WIB.

Sementara sejak awal tahun hingga Juni tercatat 157 orang telah mengajukan permohonan untuk penerbitan e-Paspor. Sedangan untuk paspor biasa sebanyak 692 orang.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut