get app
inews
Aa Read Next : Kecanduan Judi Online, Oknum Honorer di DPRD Natuna Nekat Gadaikan Motor Sewaan

Selebgram Batam Diciduk Polisi Gegara Promosikan Situs Judi Online

Senin, 15 Juli 2024 | 16:55 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti dan menghadirkan selebgram Batam yang ditangkap lantaran promosikan judi online di Instagram. (Foto: ist untuk iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang selebgram asal Kota Batam, Kepulauan Riau berinisial S, ditangkap polisi usai ketahuan mempromosikan situs judi online melalui akun instagramnya.

Kasus tersebut terungkap saat patroli siber oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, mendapati sebuah akun instagram yang mempromosikan situs judi online.

"Akun tersebut mengunggah cerita instagram yang berisi tautan ke situs perjudian, sehingga ketika pengguna lain mengklik tautan tersebut, mereka akan dialihkan ke situs judi online," ujar Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Senin (15/7/2024).

Mendapati temuan itu, polisi melakukan profiling terhadap akun Instagram tersebut. Hasilnya diketahui akun tersebut milik S yang merupakan warga Sagulung, Batam.

"Setelah melakukan profiling, tim bergerak menuju ke alamat S. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Saat diperiksa, S mengaku menerima pesan di akun Instagram dan baru sebulan  mempromosikan situs judi online.

"Pengakuan pelaku baru berjalan satu bulan, dari bulan Juni 2024 dan kami amankan di Juli 2024," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, S mengaku dalam sehari dua kali mempromosikan situs judi online tersebut. Promosi itu dilakukan di instastory miliknya.

"Jadi dia menyelipkan link-link ke postingannya. Satu hari dia mempromosikan dua kali lewat instastory," ujar Ade.

S juga mengaku tergiur tawaran tersebut karena upah yang diterima mencapai Rp 20 juta sebulan. Diketahui, S memiliki 500 ribu pengikut di akun instagramnya.

"Pelaku memiliki 500 ribu follower atau pengikut. Upah 20 juta selama sebulan mempromosikan situs judi online," ujar dia.

Polisi menyebut pihaknya  telah menelusuri orang yang meminta selebgram tersebut untuk mempromosikan judul online. Hasilnya akun Instagram yang digunakan pelaku ternyata fiktif.

"Kami telah dialami orang yang meminta S untuk mempromosikan judi online. Hasilnya ternyata akun tersebut akun fiktif dan mereka hanya berkomunikasi via Instagram," kata dia.

Penelusuran polisi juga situs judi online yang dipromosikan S itu diketahui berada di luar negeri.

"Server situs judi online yang dipromosikan ini di luar negeri. Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut," katanya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut