BATAM, iNewsBatam.id - PT Synergy Tharada, pengelola Pelabuhan Internasional Batam Centre, menggugat Badan Pengusahaan (BP) Batam setelah kontrak kerja sama pengelolaan pelabuhan tersebut tidak diperpanjang.
Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Desmihardi, menjelaskan bahwa kontrak pengelolaan yang dimiliki PT Synergy Tharada akan berakhir pada 1 Agustus 2024 setelah 22 tahun beroperasi.
Meskipun hal ini sesuai dengan perjanjian kontrak, Desmihardi menilai BP Batam seharusnya mempertimbangkan tambahan waktu selama tiga tahun akibat pandemi COVID-19.
"Terkait dengan tindakan BP Batam yang tidak memperpanjang perjanjian ini, kami telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam mengenai proses lelang," ujar Desmihardi dalam konferensi pers di Pelabuhan Internasional Batam, Selasa (30/7/2024).
Selain itu, pihaknya juga melayangkan gugatan melalui PTUN Jakarta terkait pemutusan pengelolaan oleh BP Batam. Menurutnya, BP Batam seharusnya melakukan perpanjangan kontrak karena masa konsesi yang disepakati selama 22 tahun baru bisa dipergunakan selama 19 tahun akibat terpotong oleh pandemi.
"Seharusnya selama masa COVID-19 diberikan relaksasi waktu. BP Batam seharusnya memperpanjang perjanjian, tetapi malah menolak perpanjangan," tambahnya.
Eksekutif Direktur PT Synergy Tharada, Suryo Prabowo, menyayangkan tindakan BP Batam. Dia menyatakan bahwa mereka telah membangun pelabuhan dari kawasan terbengkalai dan menginvestasikan dana yang signifikan.
"Ketika kami diberi bangunan tua dan rawa, kami membangun pelabuhan ini dalam setahun," kata Suryo.
Menyusul berakhirnya kontrak pada 1 Agustus mendatang, PT Synergy Tharada telah berusaha berkomunikasi dengan BP Batam, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Suryo juga mengkritik pemenang lelang, PT Metro Nusantara Bahari, yang dinilai tidak memenuhi syarat keselamatan operasional pelabuhan internasional. Dia memperingatkan potensi dampak negatif jika pelabuhan ditutup dan mengingatkan tentang konsekuensi internasional.
Hingga berita ini tayang, iNewsBatam.id belum mendapatkan tanggapan dari BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Editor : Gusti Yennosa