BATAM, iNewsBatam.id - Dua buronan pemerintah Filipina ditangkap di Batam, Kepulauan Riau saat hendak menyeberang ke Malaysia. Keduanya berinisial SG (40) dan KO (24).
Penangkapan ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana keimigrasian yang diterima pihak Imigrasi Batam.
"Tim melakukan pengawasan ketat di Pelabuhan Internasional Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, Kamis (22/8/2024).
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa SG dan KO merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
Selain SG dan KO, pihak Imigrasi juga sedang memburu AG (38) dan WG (34), yang turut masuk DPO Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan kejahatan transnasional.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, kami menemukan bahwa seorang bernama ZJ (WNA Singapura) telah memesan empat kamar di Hotel Harris Batam Center untuk mereka selama tiga hari terakhir," imbuh Kharisma.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. Pada Rabu (21/8/2024), keduanya dijemput oleh Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim dan diserahterimakan serta dikawal oleh Petugas Imigrasi BOI Filipina pada Kamis (22/8/2024).
"Penangkapan SG dan KO merupakan langkah penting dalam pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional, hasil dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk menangkap buronan lainnya," tutup Kharisma.
Editor : Gusti Yennosa