BATAM, iNewsBatam.id - Polisi menyelidiki kasus alokasi lahan di hutan lindung oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Proses penyelidikan masih berjalan.
Namun sejak dua hari terakhir, beredar kabar jika polisi sudah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Polisi pun angkat bicara.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam penyelidikan kasus ini.
Giadi memyebutkan, sejauh ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan penelitian dokumen.
"Kita masih meneliti sejumlah dokumen terkait kasus alih fungsi hutan ini," kata dia, Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya, polisi sempat menggeledah Kantor BP Batam, tepatnya ruangan arsip lahan pada 21 Agustus 2024 lalu. Satu boks berisi sejumlah dokumen dibawa oleh penyidik.
Dari penggeledahan tersebut, polisi kemudian memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat BP Batam, termasuk Direktur Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan.
Pemeriksaan ini berlangsung secara maraton, sejak Senin (26/8/2024) hingga Kamis (29/8/2024) pekan lalu.
Editor : Defrizal