BATAM, iNewsBatam.id - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyesalkan aksi blokade jalan di Tanjung Uncang oleh warga Perumahan Putra Jaya di Sagulung yang berunjuk rasa memprotes buruknya layanan air bersih pada Rabu (18/09/2024) kemarin.
Akibat blokade tersebut, ribuan pekerja, terutama karyawan galangan kapal, terlambat masuk kerja. Ironisnya, sejumlah warga melakukan sweeping di beberapa perusahaan galangan, memaksa karyawan menghentikan aktivitasnya.
Kejadian ini menyebabkan kegaduhan di perusahaan, bahkan berujung pada bentrokan antara warga dan pihak keamanan. Untuk mencegah kerusuhan lebih lanjut dan kerusakan aset, perusahaan terpaksa menghentikan operasionalnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menegaskan bahwa blokade jalan dan sweeping tersebut tidak dapat dibenarkan dan termasuk dalam kategori Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
“Pemblokiran (blokade) jalan mengakibatkan kerugian bagi karyawan dan perusahaan, serta mengganggu masyarakat lain yang tidak terlibat. Tindakan ini memenuhi unsur pidana karena melanggar kepentingan umum dan individu,” ujar Lagat pada Kamis (19/09/2024).
Ombudsman Kepri telah berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Lagat juga menyebutkan adanya kemungkinan provokasi yang mendorong tindakan warga tersebut dan menegaskan pentingnya mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dia menambahkan bahwa insiden ini bisa berdampak negatif pada citra Pulau Batam sebagai tujuan investasi.
"Jika investor batal masuk karena citra negatif, masyarakat dan negara juga akan merugi," tegasnya.
Meskipun Ombudsman memahami keresahan warga terkait layanan air yang buruk oleh BP Batam, ia menekankan pentingnya mematuhi hukum saat melakukan unjuk rasa.
“Masyarakat berhak menyuarakan tuntutan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan hukum. Tindakan pemblokiran (blokade) dan sweeping adalah pelanggaran yang tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa