get app
inews
Aa Read Next : 16 PMI Non-Prosedural Dibuang di Laut Batam, Romo Paschal: Bukti Kegagalan Perlindungan Buruh Migran

Warga Malaysia Ditangkap atas Kasus Perdagangan Orang di Batam

Rabu, 09 Oktober 2024 | 18:08 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan warga Malaysia di Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial ZA (43) diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

ZA ditangkap saat berusaha memberangkatkan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak resmi, tanpa mengikuti peraturan dan dokumen yang berlaku, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (7/10/2024).

"Proses pengurusan paspor terhadap korban dilakukan tanpa dokumen pelengkap lainnya dan difasilitasi olehnya," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander, saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (9/10/2024).

Dalam pemeriksaan, ZA mengaku mengenal korban dan menawarinya pekerjaan di kantin sebuah sekolah di Malaysia dengan upah sebesar 2.000 Ringgit. Penangkapan ZA berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik seorang calon penumpang di Pelabuhan Batam Center.

Saat ditanya, korban mengaku berniat berangkat untuk bekerja dan menyebut bahwa ZA yang mendampinginya. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan ZA dalam kasus serupa dengan korban lain.

"Kami mencurigai apakah ZA pernah melakukan tindakan ini sebelumnya," kata Donny.

Penangkapan ZA merupakan bagian dari operasi Ditreskrimum Polda Kepri yang berlangsung dari Agustus hingga Oktober untuk mengungkap jaringan TPPO yang kini menggunakan jalur transportasi umum.

Dalam operasi ini, empat WNI—YU (47), NS (46), RC (41), dan NW (30)—juga turut diamankan di dua lokasi Pelabuhan Internasional berbeda: Harbourbay Batuampar dan Batam Center.

"Ini merupakan modus baru, di mana pelaku beralih menggunakan jalur transportasi umum, padahal sebelumnya mereka menggunakan pelabuhan ilegal. Kelima tersangka bertanggung jawab menyediakan dokumen dan sarana penginapan bagi calon korban yang akan berangkat ilegal," tambah Donny.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut