Keempat tersangka judi ayam antara lain Arthur yang bertugas memasang pisau di taji ayam), Jhon yang bertugas memegang ayam dalam arena, serta Jendri dan Santris sebagai ceker (pengumpul uang taruhan).
Sementara itu, tiga orang yang terlibat dalam judi dadu adalah Eviel yang berperan sebagai bandar (penggoncang dadu sekaligus pemodal), serta Indra dan Nurudin yang bertugas sebagai ceker.
Heribertus mengungkapkan, uang tunai yang berhasil diamankan dari kedua jenis perjudian tersebut mencapai lebih dari Rp 29 juta.
Selain itu,, dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menemukan tiga unit sepeda motor yang ternyata merupakan kendaraan curian.
"Pelakunya sudah ditahan di Polsek Bengkong, dan pemilik kendaraan juga sudah ada untuk menjemputnya," kata Heribertus.
Editor : Gusti Yennosa