get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Rekomendasikan Blokir 228 Situs Judi Online di Batam, 6 Kasus Ditangani

Kepala Kantor Pos Sedanau Ditangkap Terkait Korupsi BLT, Duit Dipakai untuk Judi Online

Senin, 11 November 2024 | 16:26 WIB
header img
Firdaus, Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau yang menjadi tersangka korupsi dana BLT. (Foto: Alfie/iNewsBatam.id)

NATUNA, iNewsBatam.id - Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Firdaus (47), ditangkap polisi terkait kasus korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp448,3 juta. Ironisnya, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, mengatakan polisi menerima laporan dari masyarakat pada 15 Mei 2024 dan berhasil mengamankan tersangka di Tanjungpinang pada 13 September 2024.

"Tersangka ini adalah kepala kantor pos cabang di Sedanau. Ia sempat melarikan diri ke Tanjungpinang," ungkap Aipda David, Senin (11/11/2024).

Menurut David, kronologi bermula ketika Kementerian Sosial menyalurkan Dana BLT ke PT Pos Indonesia Tanjungpinang, yang kemudian menyalurkan sebagian dana, yakni Rp911,4 juta, ke PT Pos Indonesia Cabang Sedanau.

Namun, Firdaus menarik dan menyetor uang sebesar Rp 448,3 juta untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online, padahal dana tersebut diperuntukkan bagi 409 penerima manfaat serta program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena).

"Dari total Rp 911,4 juta, sebesar Rp 448,3 juta ditarik dan digunakan tersangka untuk judi online dan kebutuhan pribadi," terang David.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sisa Rp 30 juta, satu unit telepon genggam, dan dokumen terkait lainnya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2021.

Firdaus terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar sesuai Pasal 2. Sedangkan untuk Pasal 3, ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp 20 juta hingga Rp 1 miliar.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut