get app
inews
Aa Text
Read Next : Nyambi Jadi Agen Judi, Pedagang di Anambas Ditangkap Polisi

Polisi Bongkar Kasus Judi Online di Batam, Satu Tersangka Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 | 14:14 WIB
header img
Tersangka A, pemasar situs judi online di Batam yang diringkus polisi. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang membongkar jaringan penyebaran situs judi online di Kota Batam dengan menangkap seorang tersangka berinisial A (30), yang berperan sebagai pemasar digital (marketing).

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menjelaskan tersangka ditangkap di kawasan Pelita, Lubukbaja, pada 12 November 2024.

"Pelaku menyebarkan tautan situs judi online melalui aplikasi WhatsApp, dengan menawarkan keuntungan 5 persen dari total kerugian pemain," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (16/11/2024).

Keuntungan yang diperoleh tersangka A diklaim mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa server situs judi tersebut berlokasi di Kamboja dan telah beroperasi selama lebih dari setahun.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai praktik perjudian online melalui situs www.gojekslot.com. Tim kepolisian kemudian menyamar untuk mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi deposit serta penarikan dana (withdraw). Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, polisi melacak operator situs hingga berhasil menangkap tersangka.

"Setelah pemeriksaan, ditemukan bukti pada ponsel tersangka berupa tautan yang dikirimkan kepada sejumlah kontak WhatsApp-nya," kata Heribertus.

Dalam pemeriksaan, tersangka A mengaku menerima tawaran pekerjaan ini melalui pesan WhatsApp. "Saya hanya menjalankan ini sendiri dan mendapatkan komisi dari aktivitas pemain di situs tersebut," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain satu unit ponsel dan dokumen rekening koran dari Bank BCA.

Tersangka A dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut