BATAM, iNewsBatam.id - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggerebek dua unit kamar di Apartemen Aston Batam, yang diduga dijadikan markas pengoperasian judi online, pada Jumat (22/11/2024) sore.
Dalam penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, didampingi Direktur Krimimal Umum Polda Kepri Kombes Dony Alexander ini, polisi menangkap 11 orang, termasuk dua pemilik judi online berinisial CW (24) dan DN (23).
Yan Fitri mengungkapkan bahwa praktik perjudian ini sudah berlangsung selama tujuh bulan, dengan tiga aplikasi judi yang dikelola oleh para tersangka, yang juga merupakan pemilik situs dan aplikasi tersebut.
"Kegiatan ini telah berlangsung selama tujuh bulan, dengan sekitar 5.800 orang bermain setiap hari dan melakukan deposit minimal Rp 50 ribu per orang," ujar Yan Fitri usai penggeledahan.
Diketahui, aplikasi judi yang digunakan oleh para tersangka berasal dari Kamboja dan dijalankan menggunakan fasilitas server yang ada di Batam.
Para tersangka, yang merupakan warga negara Indonesia, menjalankan bisnis ilegal ini dengan penghasilan mencapai lebih dari Rp 1 miliar per bulan.
Situs judi online yang berhasil diungkap antara lain Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin, yang menawarkan berbagai jenis permainan seperti slot, domino, dan sabung ayam.
"Para pekerja yang terlibat dalam kegiatan ini tidak diperbolehkan keluar dan semua kebutuhan mereka disuplai oleh CW dan DN. Gaji mereka berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per bulan," jelas Yan Fitri.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini mungkin terkait dengan penangkapan sebelumnya oleh Polresta Barelang dalam kasus perjudian online.
Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, termasuk pendalaman terkait dugaan pemerasan terhadap pekerja yang dipaksa menyerahkan ijazah dan KTP mereka kepada tersangka.
Editor : Gusti Yennosa