BATAM, iNewsBatam.id - Seorang oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial RS terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam.
RS, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga berperan sebagai pengontrol dan pengawas calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, menjelaskan bahwa RS memiliki tugas mengawasi agar calon PMI tersebut dapat lolos dan masuk ke kapal ferry yang menuju luar negeri.
"RS ini yang mengontrol dan mengawasi, agar calon PMI itu bisa lewat dan masuk ke kapal," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (19/11/2024).
Sementara itu, tersangka lainnya, MI, seorang sopir taksi online, berperan dalam melakukan pemesanan dan memberikan informasi kepada RS terkait calon PMI yang akan diberangkatkan.
"Perekrutan ada di MI, tapi kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa lagi yang terlibat di atasnya," tambah Dony.
Dony juga mengungkapkan bahwa RS menerima keuntungan sekitar Rp 800 ribu per orang untuk meloloskan calon PMI tersebut. Meskipun demikian, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui berapa banyak keuntungan yang diperoleh RS dan siapa saja pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
"Pengakuan sementara sudah satu tahun, tapi bisa saja lebih. Untuk keterlibatan pihak lain, masih kami dalami," jelas Dony.
Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari laporan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Berdasarkan informasi yang diterima, Polda Kepri mengamankan dua orang tersangka warga sipil, M (54) dan RS (50), serta korban, yakni Lailatul Fitriyah dan Tri Hartati yang diduga akan diberangkatkan ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Dua orang tersangka berhasil kami ringkus, dan kami juga berhasil menyelamatkan dua orang korban yang menjadi target pengiriman PMI ilegal ini," pungkas Dony.
Penyidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan TPPO yang lebih luas serta mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Gusti Yennosa