BATAM, iNewsBatam.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini disampaikan menyusul banyaknya laporan dugaan penyelewengan dana BOS yang diterima Kejaksaan sepanjang tahun 2024.
“Tahun ini saja sudah ada lima kasus yang kami tangani. Jadi, saya ingatkan lagi agar bapak ibu yang hadir dapat memahami aturan penggunaan dana BOS ini,” ujarnya saat memberikan penyuluhan mengenai penggunaan dana BOS di lantai IV Gedung Pemko Batam, Senin (9/12/2024).
Ia menegaskan agar kepala sekolah benar-benar memperhatikan larangan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai, seperti mentransfer dana BOS ke rekening pribadi, membungakan dana untuk kepentingan pribadi, meminjamkan dana kepada pihak lain, hingga membangun gedung atau ruang guru.
Selain itu, pengelolaan dana BOS kini sudah menggunakan aplikasi yang mendukung transparansi transaksi anggaran.
Hal ini harus menjadi pengingat bagi para kepala sekolah, bendahara, dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana BOS agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana.
"Penting sekali saya ingatkan agar semua berhati-hati dalam pengelolaan dana pendidikan ini," tegasnya.
Di samping itu, Kejaksaan juga menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), di mana oknum sekolah dilaporkan menjanjikan satu kursi kepada orangtua siswa dengan imbalan tertentu.
“Ini artinya ada upaya memperkaya diri sendiri. Mari kita jaga integritas agar tidak ada tindak pidana korupsi di sektor pendidikan,” pungkasnya.
Editor : S. Widodo