TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan tiga tersangka korupsi terkait proyek pembangunan gedung studio LPP TVRI Kepri Tahun 2022, Senin (9/12/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan adalah HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya; DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung; dan AT, pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini sebesar Rp 9,8 miliar," jelas Teguh.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, menjelaskan modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membangun gedung yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
"Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan," tambahnya.
Mukharom juga menyampaikan bahwa tersangka AT telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 521 juta. Sementara itu, tersangka lainnya berjanji akan melunasi sisa kerugian negara.
"Kami berharap seluruh kerugian negara dapat dikembalikan. Jika tidak, kami akan menyita harta kekayaan para tersangka untuk mengganti kerugian negara," tegas Mukharom.
"Dalam penyidikan kasus ini, kami telah memeriksa 24 orang, termasuk tiga saksi ahli," tuturnya.
Editor : S. Widodo