Sebagai solusi, Herman menyebutkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembentukan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang akan mengelola beberapa kecamatan.
“Dengan adanya UPT, mobil pengangkut sampah bisa dipindahkan antar kecamatan yang membutuhkan. Ini akan mempermudah penanganan sampah,” jelasnya.
Terkait masalah TPS liar, Herman mengungkapkan bahwa meskipun sudah berulangkali mengamankan TPS ilegal, masyarakat tetap bertanya mengenai tempat pembuangan sampah yang sesuai aturan.
"Jika Batam sudah memiliki TPS permanen, sampah bisa disimpan sementara sebelum dibawa ke TPA. Namun saat ini kita masih kesulitan karena jika kontainer diletakkan di pinggir jalan, justru menjadi sampah liar," jelasnya.
Sebagai contoh, di Sei Panas sudah ada TPS permanen, namun warga masih enggan membuang sampah di sana karena dianggap terlalu jauh.
Editor : S. Widodo