Lima Korban Bentrokan Rempang Sepakati Perdamaian dengan PT MEG
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/ac59e_jabat-tangan.jpg)
BATAM, iNewsBatam.id - Lima dari delapan warga yang menjadi korban dalam bentrokan di Rempang pada Desember 2024 telah memilih jalur penyelesaian hukum dengan cara berdamai.
Perdamaian ini dicapai antara para korban dan terlapor, PT Makmur Elok Graha (MEG). Kesepakatan mencakup pembayaran ganti rugi, kompensasi biaya pengobatan, serta jaminan tidak ada pemaksaan untuk relokasi warga.
Salah satu warga yang memilih jalur perdamaian adalah Edi Jumardi, warga Sungai Buluh, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang.
Edi mengatakan bahwa ia menerima tawaran perdamaian setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jaminan biaya pengobatan.
"Ada pertimbangan-pertimbangan yang membuat saya akhirnya menerima tawaran perdamaian ini," ujar Edi, Minggu (9/2/2025).
Edi dan anaknya, F (16), adalah korban dalam insiden tersebut. Meski awalnya melaporkan kasus ini ke Polresta Barelang, Edi akhirnya mencabut laporan setelah mencapai kesepakatan damai dengan PT MEG.
"Saya menerima perdamaian karena mereka (PT MEG) tidak memaksa saya untuk direlokasi. Jadi, ini hanya terkait pencabutan laporan saja," jelasnya.
Sebagai bagian dari perjanjian damai, PT MEG memberikan fasilitas pemeriksaan kesehatan untuk Edi dan anaknya.
Edi, yang masih merasakan nyeri di mata kirinya, dijadwalkan menjalani operasi di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) pada Selasa (11/2/2025), dengan seluruh biaya ditanggung oleh PT MEG.
Editor : S. Widodo