Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Penetapan awal Syawal dilakukan menggunakan metode hisab dan rukyat, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa penentuan awal bulan hijriah dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Pemerintah mengacu pada kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yang menetapkan awal bulan hijriah jika hilal memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Sidang isbat diawali dengan seminar mengenai posisi hilal awal Syawal 1446 H pada pukul 16.30 WIB hingga menjelang magrib. Sementara itu, sidang isbat berlangsung secara tertutup mulai pukul 18.45 WIB.
Editor : S. Widodo