Batam Perluas Perlindungan BPJS untuk Driver Online, Skema Baru Disiapkan

BATAM, iNews.id - Pemerintah Kota Batam berencana memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pengemudi transportasi daring.
Fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan tidak hanya bagi ojek online roda dua, tetapi juga untuk driver taksi online.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan kebijakan ini setelah berdialog dengan perwakilan pengemudi ojek dan driver online dari berbagai aplikasi di Kantor Pemko Batam, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, selama ini skema perlindungan hanya berfokus pada ojek roda dua, sementara pengemudi roda empat juga memiliki risiko kerja yang sama.
"Selama ini yang diformulasikan hanya ojek. Karena mereka termasuk pekerja rentan, maka semua harus diakomodasi, baik roda dua maupun roda empat," ujar Amsakar.
Saat ini, sekitar 1.371 pengemudi online telah mengikuti BPJS secara mandiri dan berharap dapat masuk dalam skema pemerintah. Setelah meninjau anggaran, Pemko Batam juga berupaya memfasilitasi 3.500 driver online tambahan dalam program ini.
Untuk memastikan kelayakan peserta, Pemkot menetapkan syarat seperti ber-KTP Batam, merupakan pengemudi aktif, dan terdaftar di aplikator resmi.
"Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja akan melakukan verifikasi data sebelum program berjalan," kata Amsakar.
Selain perlindungan BPJS, Pemko Batam juga tengah mengkaji skema Jaminan Hari Tua bagi pengemudi online. Saat ini, sistem pembayaran dan pendanaan masih dalam pembahasan dengan BPJS dan dinas terkait.
Amsakar menambahkan, pihaknya berencana mulai membayarkan iuran BPJS tahun ini. Regulasi terkait telah diajukan ke Gubernur, namun Pemko Batam mengusulkan agar pengelolaan program ditarik kembali ke tingkat kota guna mempercepat implementasi kebijakan ini.
Editor : S. Widodo