get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Ini Datangi Polda Kepri Demi Dapatkan Donor Darah untuk Anaknya

Polisi Musnahkan 96,2 Kg Sabu dan 443 Butir Ekstasi di Batam

Rabu, 16 April 2025 | 12:02 WIB
header img
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo memasukkan barang bukti narkoba ke mesin incinerator untuk dimusnahkan. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Sebanyak 96,2 kilogram sabu dan 443 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (16/4/2025), hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2025.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator di halaman Polda Kepri, disaksikan oleh instansi terkait seperti BNNP, Bea Cukai, BPOM, dan Kejaksaan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari 10 laporan polisi di berbagai wilayah seperti Batam, Tanjungpinang, dan Bintan, dengan jumlah tersangka 15 orang, terdiri dari 14 pria dan 1 perempuan. Dari ketiga daerah itu, Bintan mencatat penyitaan terbesar, yakni 94 kg sabu pada 25 Maret 2025.

“Selain sabu, kami juga berhasil menggagalkan peredaran 443 butir ekstasi di Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujar Wakapolda Kepri, Brigjen Anom Wibowo.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar penindakan, melainkan penyelamatan.

“Dengan pemusnahan ini, diperkirakan kita telah menyelamatkan lebih dari 400 ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” jelasnya.


Selain sabu dan ekstasi, total narkoba yang diamankan mencakup 96,6 kg sabu dan 4.018 butir ekstasi dan happy five.

Barang bukti akan disisihkan sebagian untuk keperluan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Para tersangka mayoritas berperan sebagai kurir dan akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut