get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganggu Kedaulatan, Kapal Coast Guard China Diusir dari Laut Natuna Utara

Dua Kapal Ikan Asing Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

Jum'at, 18 April 2025 | 11:09 WIB
header img
Dua kapal ikan asing Vietnam yang ditangkap aparat KKP di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. (Foto: Humas PSDKP)

BATAM, iNews.id - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap karena diduga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau pada Senin (14/4/2025).

Penangkapan dilakukan dalam dua operasi berbeda, yaitu operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025 yang melibatkan KP Orca 03, serta operasi mandiri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui KP Orca 02.

“Kami pastikan negara hadir menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, Jumat (18/4/2025).

Kedua kapal Vietnam yang tertangkap masing-masing bernama 936 TS (135 gross ton) dan 5762 TS (150 gross ton).

Kapal-kapal itu terdeteksi sedang mengoperasikan alat tangkap pair trawl, yang telah dilarang di Indonesia karena merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan stok ikan.

“Alat tangkap ini berdampak luar biasa. Ikan kecil ikut terjaring, sehingga merusak ekosistem laut dan menguras sumber daya ikan,” ungkap Pung Nugroho.


Kedua kapal sempat mencoba kabur saat disergap, namun berhasil dilumpuhkan setelah KP Orca 03 menurunkan satu unit perahu cepat (Rigid Inflatable Boat/RIB).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 4,5 ton ikan campur serta 30 anak buah kapal (ABK) warga negara Vietnam.

Pung menyebut total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam operasi ini mencapai Rp152,8 miliar, mencakup nilai tangkapan ikan, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran penggunaan alat tangkap ilegal.

Kedua kapal tersebut kini diproses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal pelanggaran dalam Undang-Undang Perikanan, termasuk pasal terkait penggunaan alat tangkap terlarang serta pelanggaran wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut