Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sales Furniture di Batam Diduga Gelapkan Uang Tagihan Rp140 Juta, Kasus Masuk Tahap II
Advertisement . Scroll to see content

Respons Kapolresta Barelang soal Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Anggota DPRD Batam

Senin, 28 April 2025 | 16:28 WIB
  • author Gusti Yennosa
Respons Kapolresta Barelang soal Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Anggota DPRD Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin. (Foto: Yude/iNews.id)


Sebelumnya, laporan tersebut dilayangkan melalui pengacara Natalis N. Zega dan telah diterima oleh Polresta Barelang, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum tertanggal Minggu (27/4/2025).

Dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025), Zega menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah awal menempuh jalur hukum.

Ia menegaskan, perkara ini tidak boleh dianggap remeh mengingat besarnya dugaan kerugian yang dialami kliennya.

"Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh anggota DPRD Batam berinisial MR sudah resmi kami laporkan," ujar Zega.

Menurut Zega, MR diduga meminta sejumlah uang dan saham dari kliennya terkait bisnis jual beli pasir seatrium di wilayah Kecamatan Nongsa.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta dengan dalih untuk "koordinasi" ke Polresta Barelang dan Polda Kepri.

Tidak hanya soal penipuan dan penggelapan, Zega juga melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan serta ancaman terhadap anggota TNI.

"Di dalam barang bukti percakapan yang kami miliki, ada pernyataan tidak pantas yang diucapkan MR terhadap institusi Kodam, Korem, dan Kodim. Ini sangat tidak layak diucapkan," jelasnya.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut