get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Sindikat Mafia Tanah di Kepri Tipu Ratusan Warga Rp16,8 Miliar

Dua Kurir Sabu Ditangkap di Batam, Salah Satunya Mantan Napi

Kamis, 08 Mei 2025 | 13:27 WIB
header img
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu di Kantor BC Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


AD mengaku diperintah oleh seseorang bernama D, rekan sesama tahanan, dan dijanjikan bayaran Rp60 juta.

“Keduanya memiliki motif ekonomi kuat dan dimanfaatkan oleh jaringan pengedar,” ujar Zaky.

Kini AY dan AD telah diserahkan ke Polda Kepri dan BNN Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut