Dua Kurir Sabu Ditangkap di Batam, Salah Satunya Mantan Napi
Kamis, 08 Mei 2025 | 13:27 WIB

AD mengaku diperintah oleh seseorang bernama D, rekan sesama tahanan, dan dijanjikan bayaran Rp60 juta.
“Keduanya memiliki motif ekonomi kuat dan dimanfaatkan oleh jaringan pengedar,” ujar Zaky.
Kini AY dan AD telah diserahkan ke Polda Kepri dan BNN Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : S. Widodo