JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans ya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/3/2022).
"Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," lanjutnya.
Auliansyah menuturkan sejumlah bukti yang diamankan penyidik sebelum Dea ditetapkan sebagai tersangka. Bukti-bukti ini sudah disita pihak kepolisian.
"Kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," kata Auliasnyah.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Dea Onlyfans terkait konten pornografi. Dea ditangkap di Kota Malang pada Kamis ,24 Maret 2022 malam.
Onlyfans diketahui merupakan platform tempat para content creator bisa mendapatkan uang dari orang yang berlangganan. Namun kerap kali ditemukan para content creator yang menjual foto-foto seksi di situs tersebut.
Dea Onlyfans sebelumnya sempat hadir di Podcast Deddy Corbuzier usai viral di media sosial.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta