Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 PNS Mulai Hari Ini, 2 Juni 2025
Senin, 02 Juni 2025 | 08:53 WIB

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap akan mendapatkan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
Sementara itu, bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda, keduanya akan mendapatkan gaji ke-13 secara terpisah.
Editor : S. Widodo