Penangkapan Kapten Kapal KM Rizki Laut IV Diprotes, Kuasa Hukum: Cacat Prosedur

Ia juga menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dikirimkan pada 31 Mei, yang menurutnya terlambat secara administratif. Di sisi lain, ia menegaskan tidak ada unsur pelanggaran nyata dalam pelayaran KM Rizki Laut IV.
“Kapal tidak menumpahkan minyak, tidak mengalami kecelakaan, dan tidak menimbulkan kerugian lingkungan. Lalu di mana letak pidananya?” ujarnya.
Agustinus juga menyoroti penahanan kapten yang dilakukan saat libur nasional Hari Raya Waisak. Ia menyatakan tidak ada kondisi darurat yang dapat membenarkan penindakan hukum pada hari libur.
"Putusan Mahkamah Agung sudah jelas: proses hukum pada hari libur tanpa alasan khusus adalah cacat," ujarnya.
Atas dugaan pelanggaran prosedur ini, pihak kuasa hukum akan menempuh jalur praperadilan. Mereka juga meminta Divisi Propam Mabes Polri dan Kompolnas turun tangan mengaudit proses penanganan perkara ini.
“Ini bukan sekadar cacat prosedur, tapi membuka ruang bagi kriminalisasi terhadap pelayaran yang sah,” kata Agustinus.
Editor : S. Widodo