Lolos dari Pidana Mati, Shigit Sarwo Edi Divonis Penjara Seumur Hidup
Kamis, 05 Juni 2025 | 09:37 WIB

Kuasa hukum Shigit, Harto Halomoan, menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
“Kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari. Kemungkinan besar kami akan banding,” ujarnya.
Menurut Harto, timnya telah menyiapkan sejumlah dalil hukum yang akan dituangkan dalam memori banding.
“Kami memiliki bukti dan argumen yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim di tingkat selanjutnya,” tambahnya.
Shigit terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.
Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa sabu tersebut justru dijual oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.
Editor : S. Widodo