get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kasat Narkoba di Batam Divonis Seumur Hidup Bersama Mantan Anak Buahnya

Lolos dari Pidana Mati, Shigit Sarwo Edi Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 05 Juni 2025 | 09:37 WIB
header img
Eks personel Satuan Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi divonis penjara seumur hidup dalam kasus penyelewengan barang bukti narkoba. (Foto: Yude/iNews.id)


Kuasa hukum Shigit, Harto Halomoan, menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari. Kemungkinan besar kami akan banding,” ujarnya.

Menurut Harto, timnya telah menyiapkan sejumlah dalil hukum yang akan dituangkan dalam memori banding.

“Kami memiliki bukti dan argumen yang kuat untuk meyakinkan majelis hakim di tingkat selanjutnya,” tambahnya.

Shigit terlibat dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa sabu tersebut justru dijual oleh aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut